Oleh: Adi ST.
Sebagai salah satu dari dua sumber hukum Islam, hadits nabi saw. sering
disebut juga dengan istilah lain, yakni sunnah
atau khabar. Allah swt di dalam Al-Qur’an
telah memerintahkan umat Islam –selain mengikuti Al-Qur’an- untuk juga mengikuti
(hadits) nabi saw. seperti tertera antara lain di dalam QS. Al-Hasyr: 7, QS.
An-Nisa: 64, QS. Al-Ahzab: 36, QS. An-Nisa: 59, QS. An-Nisa: 65, dan QS. Ali
Imran: 31.
Dalil-dalil yang telah disebutkan di atas memiliki sumber yang pasti benar
(qath’i tsubut) yakni Al-Qur’an, dan
makna yang pasti (qath’i dalalah)
yakni bahwa Allah swt. memerintahkan mengikuti, menaati dan melaksanakan segala
yang dibawa rasulullah Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun hadits. Tidak
dibenarkan hanya mengambil Al-Qur’an saja dan meninggalkan hadits. Artinya,
kewajiban mengikuti hadits nabi saw. telah jelas dinyatakan oleh Allah swt, dan
ingkar terhadap sunnah pun telah ditolak oleh Allah swt. secara pasti.