IKLAN

Senin, 17 Oktober 2016

Hukum Islam Bagi Penghina Al Qur'an



Oleh: Adi ST.

Al-Qur’an sebagai kalam (firman) Allah swt. adalah sebuah kebenaran mutlak bagi umat Islam. Hal ini karena sumbernya atau pembuatnya, yakni Allah swt. yang eksistensinya bisa dibuktikan secara aqli (menggunakan akal/dengan berpikir). Dengan demikian, Al Qur’an datang membawa pesan-pesan dari Allah swt. yang pasti benar, karena Al Qur’an sendiri menyatakan bahwa ia adalah perkataan Allah swt. dan tidak ada kontradiksi antara satu ayat dengan ayat lainnya. Mengenai detail pembuktian bahwa Al Qur’an adalah kalam Allah swt. bisa dibaca pada tulisan Bukti-bukti Kebenaran Al Qur’an di web ini. 

Bagaimana jika ada orang yang menghina atau menistakan Al Qur’an, baik dengan bisikan hati, ucapan atau perbuatan? Hal itu bisa dipilah ke dalam dua pembahasan, yakni jika pelakunya seorang muslim ataukah seorang kafir.


Jika pelakunya seorang muslim, maka tidak ada keraguan bahwa yang bersangkutan telah jatuh dalam kekafiran (murtad). Jika mati dalam kondisi demikian dan belum sempat bertaubat, maka ia akan masuk neraka. Dalam konteks penerapan hukum Islam oleh negara (Khilafah), pelaku demikian terancam hukuman mati, kecuali ia sempat bertaubat dalam waktu 3 hari setelah diberikan kesempatannya oleh hakim pengadilan.

Berdasarkan Al Qur’an surat At Taubah ayat 65-66, Imam Ibnu Qudamah r.a. berkata, “Siapa saja yang mencaci Allah swt. maka orang itu telah kafir, sama saja dia lakukan dengan bercanda atau serius. Begitu juga orang yang mengejek Allah, ayat-ayatNya atau kitab-kitabNya.” (Ibnu Qudamah, kitab Al Mughni, 12/298-299)

Qadhi Iyad r.a. juga menegaskan hal yang senada, “Ketahuilah siapa saja yang meremehkan Al Qur’an, mushafnya atau bagian dari Al Qur’an, atau mencaci maki Al Qur’an dan mushafnya, maka ia telah kafir (murtad) menurut ahli ilmu.” (Qadhi Iyad, kitab Asy-Syifa’, II/1101)

Demikian pula dengan Imam Nawawi r.a. di mana beliau menyatakan, “Ragam perbuatan yang menjatuhkan seseorang pada kekafiran adalah yang muncul dengan sengaja dan menghina agama Islam secara terang-terangan.” (An-Nawawi, kitab Raudhatut-Thaalibin, 10/64)

Adapun jika yang menghina Al Qur’an itu adalah orang kafir, maka perlu dilihat apakah ia kafir ahlu dzimmah (warga negara negara Khilafah) atau bukan. Bagi kafir ahlu dzimmah dia bisa dikenakan sanksi yang sangat berat, bisa juga hingga hukuman mati. Karena berdasarkan Al Qur’an surat At Taubah ayat 12, segala bentuk penghinaan kepada Islam maupun syiarnya sama saja dengan ajakan berperang. 

Adapun jika pelakunya bukan warga negara Khilafah (baik kafir harbi atau kafir mu’ahid), semisal tinggal di negara seperti AS atau Eropa, nanti Khilafah akan mengumumkan perang terhadap mereka untuk menindak dan membungkamnya. Hal seperti itu pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ketika mengusir Yahudi Bani Qainuqa’ dari negara Madinah, atau pada masa Khalifah Al Mu’tashim ketika membela kehormatan seorang muslimah dengan sekalian menaklukkan kota Amuriyah yang di bawah pemerintahan Romawi, atau pada masa Khilafah Utsmaniyah yang mengancam Inggris dengan jihad karena seorang senimannya telah menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam sehingga Inggris pun melarang seniman itu untuk berbuat lancang.   

Referensi:
Buletin Jumat “Al-Islam”, Edisi 862 Tahun XXII, 13 Muharram 1437 H/14 Oktober 2016 M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar